Selasa, 01 Mei 2012

pendidik dan peserta didik dalam perspektif islam


KATA PENGANTAR

                        Bismillahirrahmanirrahim.
            Puji dan syukur dengan tulus dipanjatkan ke hadirat Alloh Swt. Karena berkat taufik dan hidayah-Nya.Selawat serta salam semoga senantiasa tercurah untuk junjungan kita Nabi besar Muhammad Saw. Beserta keluarga dan sahabatnya hingga akhir zaman, dengan diiringi upaya meneladani akhlaknya yang mulia.
Alhamdulillah sekali kami dapat menyelesaikan makalah tentang Muqoddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah ini dengan lancar, penulisan makalah ini bertujuan untuk memenuhi salah satu tugas dengan mata kuliah Filsafat Pendidikan Islam oleh Muhammad Zalnur, M.Ag. Makalah ini ditulis dari hasil yang diperoleh dari buku dan media masa yang berhubungan dengan judul makalah ini. Dan tak lupa kami ucapkan terima kasih kepada Dosen Pembimbing yang telah memberi kesempatan kepada kami untuk belajar menulis dalam bentuk Karya Ilmiyah ini, tidak lupa pula kepada rekan-rekan yang telah memberi dukungan sehingga dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik. Kami sangat menyadari bahwa makalah kami masih terdapat kekurangan, maka kami harapkan kritik dan saran yang membangun untuk kedepannya. Dan mudah-mudahan upaya ini senantiasa mendapat bimbingan dan ridha Alloh Swt. Amin Yaa Rabbal Alamin.








BAB I
PENDAHULUAN

a.       Latar Belakang
Pendidikan sebagai  salah satu bidang yang paling penting untuk dapat mempersiapkan SDM untuk menghadapi era globalisasi, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Tanggung jawab Pendidikan semakin tinggi pula yang disertai tantangan dari lingkungan sendiri, yaitu adanya kesenjangan antara teori dan peraktek, serta meningkatnya kesadaran konsumen akan kualitas produk (barang dan jasa). Terkait dengan Pendidikan sebagai salah satu usaha yang terencana untuk mendewasakan manusia atau menyiapkan sumber daya manusia, maka menjadi landasan  issu yang mendasari kebijakan perintah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi di bidang pendiidkan dalam upaya meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan, yang berarti menempatkan kehadiran sekolah sebagai suatu institusi yang mandiri dalam menyiapkan sumber daya manusia bagi pembangunan.  Dalam arti bahwa beban pendidikan akan semakin berat dalam rangka melakukan proses pembinaan potensi manusia yang memiliki pengetahuan dan keterampilan yang menjadi modal dasar dalam pembangunan Nasional. Oleh karena itu perlu pembahasan lebih lanjut mengenai pendidik dan peserta didik dalam perspektif filsafat islam.

b.      Rumusan Masalah
Dengan berbekal keingin tahuan kita tentang “Bagaimana pendidik dan peserta didik dalam perspektif filsafat islam itu?”, maka dari itu kami akan mencoba menyajikan karya tulis ini dan semoga dapat sama-sama kita pahami dengan baik.

c.       Tujuan dari penulisan makalah ini antara lain :
*      Untuk memenuhi tugas kuliah Filsafat Pendidikan Islam.
*      Dan untuk menambah pengetahuan kita semua tentang Pendidik dan peserta didik dalam perspektif filsafat pendidik islam.

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Pendidik.
Pendidikan merupakan suatu usaha membina dan mengembangkan pribadi manusia dari aspek-aspek rohaniah dan jasmaniah juga harus berlangsung secara bertahap. Oleh karena itu kematangan yang bertitik akhir pada optimalisasi perkembangan/pertumbuhan, baru dapat tercapai bilamana berlangsung melalui proses demi proses ke arah tujuan akhir perkembangan/pertumbuhan anak didik (manusia) kepada titik optimal kemampuannya. Dan tujuan yang hendak dicapai adalah terbentuknya kepribadian yang bulat dan utuh sebagai manusia individual dan sosial serta hamba Tuhan yang mengabdikan diri kepadaNya[1].
Pengertian Pendidik secara umum adalah orang yang memiliki tanggung jawab untuk mendidik. Sementara secara khusus, pendidik dalam perspektif pendidikan Islam adalah orang yang bertanggung jawab terhadap perkembangan peserta didik dengan mengupayakan perkembangan seluruh potensi peserta didik, baik potensi afektif, kognitif, maupun psikomotorik sesuai dengan nilai-nilai ajaran Islam[2].
Berdasarkan pengertian di atas, maka dapat dipahami bahwa pendidik dalam perspektif pendidikan Islam ialah orang yang bertanggung jawab terhadap upaya perkembangan jasmani dan rohani peserta didik agar mencapai tingkat kedewasaan sehingga ia mampu menunaikan tugas-tugas kemanusiaannya sesuai dengan nilai ajaran Islam. Oleh karena itu, pendidik dalam konteks ini bukan hanya terbatas pada orang-orang yang bertugas di Sekolah tetapi semua orang yang terlibat dalam proses pendidikan anak mulai sejak dalam kandungan hingga ia dewasa, bahkan sampai meninggal dunia.





B.     Tugas dan Tanggung Jawab Pendidik.
Dalam Islam, tugas seorang pendidik dipandang sebagai sesuatu yang sangat mulia. Posisi ini menyebabkan mengapa islam menempatkan orang-orang yang beriman dan berilmu pengetahuan lebih tinggi derajatnya bila dibanding dengan manusia lainnya (QS. Al Mujadilah/58:11). Secara umum, tugas pendidik adalah mendidik. Dalam operasionalisasinya, mendidik merupakan rangkaian proses mengajar, memberikan dorongan, memuji, menghukum, memberi contoh, membiasakan, dll. Batasan ini memberi arti bahwa tugas pendidik bukan hanya sekedar mengajar sebagaimana pendapat kebanyakan orang. Di samping itu, pendidik juga bertugas sebagai motivator dan fasilitator dalam proses belajar mengajar, sehingga seluruh potensi peserta didik dapat teraktualisasi secara baik dan dinamis. Sementara dalam batasan lain, tugas pendidik dapat dijabarkan dalam beberapa pokok pikiran, yaitu[3] :
1.      Sebagai pengajar (instruksional) yang bertugas merencanakan program pengajaran, melaksanakan program yang disusun, dan akhirnya dengan pelaksanaan penilaian setelah program tersebut dilaksanakan.
2.      Sebagai pendidik (edukator) yang mengarahkan peserta didik pada tingkat kedewasaan kepribadian sempurna (insan kamil), seiring dengan tujuan penciptaan-Nya.
3.      Sebagai pemimpin (managerial) yang memimpin, mengendalikan diri (baik diri sendiri, peserta didik, maupun masyarakat), upaya pengarahan, pengawasan, pengorganisasian, pengontrolan, dan partisipasi atas program yang dilakukan.

C.    Kompetensi Pendidik.
Pengertian Kompetensi Guru Menurut Mulyasa, kompetensi merupakan perpaduan dari pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak.  Menurut Muhaimin, kompetensi adalah seperangkat tindakan intelegen penuh tanggung jawab yang harus dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu melaksankan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu. Sifat intelegen harus ditunjukan sebagai kemahiran, ketetapan, dan keberhasilan bertindak. Sifat tanggung jawab harus ditunjukkan sebagai kebenaran tindakan baik dipandang dari sudut ilmu pengetahuan, teknologi maupun etika. Menurut Muhibbin Syah, kompetensi adalah kemampuan atau kecakapan.
Berdasarkan beberapa pendapat diatas dapat disimpulkan kompetensi adalah pengetahuan, keterampilan dan kemampuan yang dikuasai oleh seseorang yang telah menjadi bagian dari dirinya, sehingga ia dapat melakukan perilaku kognitif, afektif dan psikomotorik dengan sebaik-baiknya.
Jadi kompetensi profesional guru dapat diartikan sebagai kemampuan dan kewenangan guru dalam menjalankan profesi keguruannya. Guru yang kompeten dan profesional adalah guru piawai dalam melaksanakan profesinya. Berdasarkan uraian di atas kompetensi guru dapat didefinisikan sebagai penguasaan terhadap pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak dalam menjalankan profesinya sebagai guru.
Guru sebagai agen pembelajaran diharapkan memiliki empat kompetensi. Empat kompetensi tersebut yakni kompetensi pedagogik, sosial, kepribadian, dan kompetensi profesional[4].

D.    Pengertian Peserta Didik.
Di antara komponen terpenting dalam pendidikan islam adalah peserta didik. Dalam perspektif islam, peserta didik merupakan subjek dan objek. Dilihat dari segi kedudukannya, anak didik adalah makhluk yang sedang berada dalam proses perkembangan dan pertumbuhan menurut fitrohnya masing-masing. Mereka memerlukan bimbingan dan pengarahan yang konsisten menuju ke arah titik optimal kemampuan fitrohnya. Dalam pandangan yang lebih modern, anak didik tidak hanya dianggap sebagai obyek atau sasaran pendidikan sebagai yang disebut diatas, melainkan juga harus diperlakukan sebagai subjek pendidikan. Hal ini antara lain dilakukan dengan cara melibatkan mereka dalam memecahkan masalah dalam proses belajar mengajar.
Dalam bahasa Arab dikenal tiga istilah yang sering digunakan untuk menunjukkan kepada anak didik. Tiga istilah tersebut adalah murid yang secara harfiah berarti orang yang membutuhkan sesuatu, tilmidz  yang berarti murid, dan tholib al-ilmi yang menuntut ilmu, pelajar atau mahasiswa. Ketiga istilah tersebut seluruhnya mengacu pada seorang yang tengah menempuh pendidikan.
Berdasarkan pengertian di atas, maka anak didik dapat dicirikan sebagai orang yang tengah memerlukan pengetahuan atau ilmu, bimbingan, dan pengarahan. Dalam pandangan islam, hakikat ilmu berasal dari Alloh. Sedangkan proses memperolehnya dilakukan melalui belajar kepada Guru[5].

E.     Tugas Peserta Didik dalam proses pembelajaran.
Menurut Hasan Fahmi, di antara tugas dan kewajiban yang perlu dipenuhi peserta didik adalah[6] :
1.      Peserta didik hendaknya senantiasa membersihkan hatinya sebelum menuntut ilmu. Hal ini disebabkan karena belajar adalah ibadah dan tidak syah ibadah kecuali dengan hati yang bersih.
2.      Tujuan belajar hendaknya ditujukan untuk menghiasi ruh dengan berbagai sifat keutamaan. Yaitu  sebagai manusia individual dan sosial serta hamba Tuhan yang mengabdikan diri kepadaNya.
3.      Memiliki kemauan yang kuat untuk mencari dan menuntut ilmu di berbagai tempat.
4.      Setiap peserta didik wajib menghormati pendidiknya.
5.      Peserta didik hendaknya belajar secara sungguh-sungguh dan tabah dalam belajar.
6.      Menghargai ilmu dan bertekad untuk terus menuntut ilmu sampai akhir hayat.
Kesemua hal di atas cukup penting untuk disadari oleh setiap peserta didik, sekaligus dijadikan sebagai pegangan dalam menuntut ilmu. Di samping berbagai pendekatan tersebut, peserta didik hendaknya memiliki kesiapan dan kesediaan untuk belajar dengan tekun, baik secara fisik maupun mental. Dengan kesiapan dan kesediaan fisik dan psikis, maka aktivitas kependidikan yang diikuti akan terlaksana secara efektif dan efisien.


   BAB III
PENUTUP

            Kesimpulan
1.      Pengertian Pendidik secara umum adalah orang yang memiliki tanggung jawab untuk mendidik. Sementara secara khusus, pendidik dalam perspektif pendidikan Islam adalah orang yang bertanggung jawab terhadap perkembangan peserta didik dengan mengupayakan perkembangan seluruh potensi peserta didik, baik potensi afektif, kognitif, maupun psikomotorik sesuai dengan nilai-nilai ajaran Islam.
2.      Kompetensi adalah pengetahuan, keterampilan dan kemampuan yang dikuasai oleh seseorang yang telah menjadi bagian dari dirinya, sehingga ia dapat melakukan perilaku kognitif, afektif dan psikomotorik dengan sebaik-baiknya.
3.      Dalam perspektif islam, peserta didik merupakan subjek dan objek. Dilihat dari segi kedudukannya, anak didik adalah makhluk yang sedang berada dalam proses perkembangan dan pertumbuhan menurut fitrohnya masing-masing. Mereka memerlukan bimbingan dan pengarahan yang konsisten menuju ke arah titik optimal kemampuan fitrohnya.










DAFTAR PUSTAKA

                   Nizar, Samsul. 2002. Filsafat Pendidikan Islam. Jakarta : Ciputat Pers
                   Nata, Abudin. 2005. Filsafat Pendidikan Islam. Jakarta : Gaya Media Pratama
                   Arifin. Filsafat Pendidikan Islam. Jakarta : Bumi Aksara
                   http//www.asrori.com/2011/04/pengertian-kompetensi-guru-html
                       


                                      


[1] H.M. Arifin, M.Ed, Filsafat Pendidikan Islam, (Jakarta: Bumi Aksara,2005), hal 11
[2] Dr.H. Samsul Nizar,M.A, Filsafat Pendidikan Islam, (Jakarta: Ciputat Pers,2002), cet 1, hal 41
[3] Ibid, hal 44
[4] http//www.asrori.com/2011/04/pengertian-kompetensi-guru-html, diakses tgl 29 maret 2012 pkl 16.05 wib
[5] H. Abudin Nata, MA, Filsafat Pendidikan Islam, (Jakarta : Gaya Media Pratama, 2005), hal 131
[6] Dr.H. Samsul Nizar,M.A, Filsafat Pendidikan Islam, (Jakarta: Ciputat Pers,2002), cet 1, hal 50

Tidak ada komentar:

Posting Komentar