KATA PENGANTAR
Bismillahirrahmanirrahim.
Puji dan syukur dengan tulus
dipanjatkan ke hadirat Alloh Swt. Karena berkat taufik dan hidayah-Nya.Selawat
serta salam semoga senantiasa tercurah untuk junjungan kita Nabi besar Muhammad
Saw. Beserta keluarga dan sahabatnya hingga akhir zaman, dengan diiringi upaya
meneladani akhlaknya yang mulia.
Alhamdulillah sekali kami dapat
menyelesaikan makalah tentang Muqoddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah ini dengan
lancar, penulisan makalah ini bertujuan untuk memenuhi salah satu tugas dengan
mata kuliah Filsafat Pendidikan Islam oleh Muhammad Zalnur, M.Ag. Makalah ini
ditulis dari hasil yang diperoleh dari buku dan media masa yang berhubungan
dengan judul makalah ini. Dan tak lupa kami ucapkan terima kasih kepada Dosen
Pembimbing yang telah memberi kesempatan kepada kami untuk belajar menulis
dalam bentuk Karya Ilmiyah ini, tidak lupa pula kepada rekan-rekan yang telah
memberi dukungan sehingga dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik. Kami
sangat menyadari bahwa makalah kami masih terdapat kekurangan, maka kami
harapkan kritik dan saran yang membangun untuk kedepannya. Dan mudah-mudahan
upaya ini senantiasa mendapat bimbingan dan ridha Alloh Swt. Amin Yaa Rabbal
Alamin.
BAB I
PENDAHULUAN
a. Latar
Belakang
Pendidikan
sebagai salah satu bidang yang paling
penting untuk dapat mempersiapkan SDM untuk menghadapi era globalisasi,
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Tanggung jawab Pendidikan semakin
tinggi pula yang disertai tantangan dari lingkungan sendiri, yaitu adanya
kesenjangan antara teori dan peraktek, serta meningkatnya kesadaran konsumen
akan kualitas produk (barang dan jasa). Terkait dengan Pendidikan sebagai salah
satu usaha yang terencana untuk mendewasakan manusia atau menyiapkan sumber
daya manusia, maka menjadi landasan issu
yang mendasari kebijakan perintah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi di
bidang pendiidkan dalam upaya meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan, yang
berarti menempatkan kehadiran sekolah sebagai suatu institusi yang mandiri
dalam menyiapkan sumber daya manusia bagi pembangunan. Dalam arti bahwa beban pendidikan akan
semakin berat dalam rangka melakukan proses pembinaan potensi manusia yang memiliki
pengetahuan dan keterampilan yang menjadi modal dasar dalam pembangunan
Nasional. Oleh karena itu perlu pembahasan lebih lanjut mengenai pendidik dan
peserta didik dalam perspektif filsafat islam.
b. Rumusan
Masalah
Dengan
berbekal keingin tahuan kita tentang “Bagaimana pendidik dan peserta didik
dalam perspektif filsafat islam itu?”, maka dari itu kami akan mencoba
menyajikan karya tulis ini dan semoga dapat sama-sama kita pahami dengan baik.
c. Tujuan
dari penulisan makalah ini antara lain :
Untuk memenuhi tugas kuliah Filsafat
Pendidikan Islam.
Dan untuk menambah pengetahuan kita
semua tentang Pendidik dan peserta didik dalam perspektif filsafat pendidik
islam.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Pendidik.
Pendidikan
merupakan suatu usaha membina dan mengembangkan pribadi manusia dari
aspek-aspek rohaniah dan jasmaniah juga harus berlangsung secara bertahap. Oleh
karena itu kematangan yang bertitik akhir pada optimalisasi
perkembangan/pertumbuhan, baru dapat tercapai bilamana berlangsung melalui
proses demi proses ke arah tujuan akhir perkembangan/pertumbuhan anak didik
(manusia) kepada titik optimal kemampuannya. Dan tujuan yang hendak dicapai
adalah terbentuknya kepribadian yang bulat dan utuh sebagai manusia individual
dan sosial serta hamba Tuhan yang mengabdikan diri kepadaNya[1].
Pengertian
Pendidik secara umum adalah orang yang memiliki tanggung jawab untuk mendidik.
Sementara secara khusus, pendidik dalam perspektif pendidikan Islam adalah
orang yang bertanggung jawab terhadap perkembangan peserta didik dengan
mengupayakan perkembangan seluruh potensi peserta didik, baik potensi afektif,
kognitif, maupun psikomotorik sesuai dengan nilai-nilai ajaran Islam[2].
Berdasarkan
pengertian di atas, maka dapat dipahami bahwa pendidik dalam perspektif
pendidikan Islam ialah orang yang bertanggung jawab terhadap upaya perkembangan
jasmani dan rohani peserta didik agar mencapai tingkat kedewasaan sehingga ia
mampu menunaikan tugas-tugas kemanusiaannya sesuai dengan nilai ajaran Islam.
Oleh karena itu, pendidik dalam konteks ini bukan hanya terbatas pada orang-orang
yang bertugas di Sekolah tetapi semua orang yang terlibat dalam proses pendidikan
anak mulai sejak dalam kandungan hingga ia dewasa, bahkan sampai meninggal
dunia.
B.
Tugas
dan Tanggung Jawab Pendidik.
Dalam
Islam, tugas seorang pendidik dipandang sebagai sesuatu yang sangat mulia.
Posisi ini menyebabkan mengapa islam menempatkan orang-orang yang beriman dan
berilmu pengetahuan lebih tinggi derajatnya bila dibanding dengan manusia
lainnya (QS. Al Mujadilah/58:11). Secara umum, tugas pendidik adalah mendidik.
Dalam operasionalisasinya, mendidik merupakan rangkaian proses mengajar,
memberikan dorongan, memuji, menghukum, memberi contoh, membiasakan, dll.
Batasan ini memberi arti bahwa tugas pendidik bukan hanya sekedar mengajar
sebagaimana pendapat kebanyakan orang. Di samping itu, pendidik juga bertugas
sebagai motivator dan fasilitator dalam proses belajar mengajar, sehingga
seluruh potensi peserta didik dapat teraktualisasi secara baik dan dinamis. Sementara
dalam batasan lain, tugas pendidik dapat dijabarkan dalam beberapa pokok
pikiran, yaitu[3]
:
1. Sebagai
pengajar (instruksional) yang bertugas merencanakan program pengajaran,
melaksanakan program yang disusun, dan akhirnya dengan pelaksanaan penilaian
setelah program tersebut dilaksanakan.
2. Sebagai
pendidik (edukator) yang mengarahkan peserta didik pada tingkat kedewasaan
kepribadian sempurna (insan kamil), seiring dengan tujuan penciptaan-Nya.
3. Sebagai
pemimpin (managerial) yang memimpin, mengendalikan diri (baik diri sendiri,
peserta didik, maupun masyarakat), upaya pengarahan, pengawasan,
pengorganisasian, pengontrolan, dan partisipasi atas program yang dilakukan.
C.
Kompetensi
Pendidik.
Pengertian
Kompetensi Guru Menurut Mulyasa, kompetensi merupakan perpaduan dari
pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan
berfikir dan bertindak. Menurut
Muhaimin, kompetensi adalah seperangkat tindakan intelegen penuh tanggung jawab
yang harus dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu melaksankan
tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu. Sifat intelegen harus ditunjukan
sebagai kemahiran, ketetapan, dan keberhasilan bertindak. Sifat tanggung jawab
harus ditunjukkan sebagai kebenaran tindakan baik dipandang dari sudut ilmu
pengetahuan, teknologi maupun etika. Menurut Muhibbin Syah, kompetensi adalah
kemampuan atau kecakapan.
Berdasarkan
beberapa pendapat diatas dapat disimpulkan kompetensi adalah pengetahuan,
keterampilan dan kemampuan yang dikuasai oleh seseorang yang telah menjadi
bagian dari dirinya, sehingga ia dapat melakukan perilaku kognitif, afektif dan
psikomotorik dengan sebaik-baiknya.
Jadi
kompetensi profesional guru dapat diartikan sebagai kemampuan dan kewenangan
guru dalam menjalankan profesi keguruannya. Guru yang kompeten dan profesional
adalah guru piawai dalam melaksanakan profesinya. Berdasarkan uraian di atas
kompetensi guru dapat didefinisikan sebagai penguasaan terhadap pengetahuan,
keterampilan, nilai dan sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan
bertindak dalam menjalankan profesinya sebagai guru.
Guru
sebagai agen pembelajaran diharapkan memiliki empat kompetensi. Empat
kompetensi tersebut yakni kompetensi pedagogik, sosial, kepribadian, dan
kompetensi profesional[4].
D.
Pengertian
Peserta Didik.
Di
antara komponen terpenting dalam pendidikan islam adalah peserta didik. Dalam
perspektif islam, peserta didik merupakan subjek dan objek. Dilihat dari segi
kedudukannya, anak didik adalah makhluk yang sedang berada dalam proses
perkembangan dan pertumbuhan menurut fitrohnya masing-masing. Mereka memerlukan
bimbingan dan pengarahan yang konsisten menuju ke arah titik optimal kemampuan
fitrohnya. Dalam pandangan yang lebih modern, anak didik tidak hanya dianggap
sebagai obyek atau sasaran pendidikan sebagai yang disebut diatas, melainkan
juga harus diperlakukan sebagai subjek pendidikan. Hal ini antara lain
dilakukan dengan cara melibatkan mereka dalam memecahkan masalah dalam proses
belajar mengajar.
Dalam
bahasa Arab dikenal tiga istilah yang sering digunakan untuk menunjukkan kepada
anak didik. Tiga istilah tersebut adalah murid
yang secara harfiah berarti orang yang membutuhkan sesuatu, tilmidz yang berarti murid, dan tholib al-ilmi yang menuntut ilmu, pelajar atau mahasiswa. Ketiga
istilah tersebut seluruhnya mengacu pada seorang yang tengah menempuh
pendidikan.
Berdasarkan
pengertian di atas, maka anak didik dapat dicirikan sebagai orang yang tengah
memerlukan pengetahuan atau ilmu, bimbingan, dan pengarahan. Dalam pandangan
islam, hakikat ilmu berasal dari Alloh. Sedangkan proses memperolehnya
dilakukan melalui belajar kepada Guru[5].
E.
Tugas
Peserta Didik dalam proses pembelajaran.
Menurut Hasan Fahmi, di
antara tugas dan kewajiban yang perlu dipenuhi peserta didik adalah[6] :
1. Peserta
didik hendaknya senantiasa membersihkan hatinya sebelum menuntut ilmu. Hal ini
disebabkan karena belajar adalah ibadah dan tidak syah ibadah kecuali dengan
hati yang bersih.
2. Tujuan
belajar hendaknya ditujukan untuk menghiasi ruh dengan berbagai sifat
keutamaan. Yaitu sebagai manusia
individual dan sosial serta hamba Tuhan yang mengabdikan diri kepadaNya.
3. Memiliki
kemauan yang kuat untuk mencari dan menuntut ilmu di berbagai tempat.
4. Setiap
peserta didik wajib menghormati pendidiknya.
5. Peserta
didik hendaknya belajar secara sungguh-sungguh dan tabah dalam belajar.
6. Menghargai
ilmu dan bertekad untuk terus menuntut ilmu sampai akhir hayat.
Kesemua hal di atas cukup penting untuk
disadari oleh setiap peserta didik, sekaligus dijadikan sebagai pegangan dalam
menuntut ilmu. Di samping berbagai pendekatan tersebut, peserta didik hendaknya
memiliki kesiapan dan kesediaan untuk belajar dengan tekun, baik secara fisik
maupun mental. Dengan kesiapan dan kesediaan fisik dan psikis, maka aktivitas
kependidikan yang diikuti akan terlaksana secara efektif dan efisien.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
1. Pengertian
Pendidik secara umum adalah orang yang memiliki tanggung jawab untuk mendidik.
Sementara secara khusus, pendidik dalam perspektif pendidikan Islam adalah
orang yang bertanggung jawab terhadap perkembangan peserta didik dengan
mengupayakan perkembangan seluruh potensi peserta didik, baik potensi afektif,
kognitif, maupun psikomotorik sesuai dengan nilai-nilai ajaran Islam.
2. Kompetensi
adalah pengetahuan, keterampilan dan kemampuan yang dikuasai oleh seseorang
yang telah menjadi bagian dari dirinya, sehingga ia dapat melakukan perilaku
kognitif, afektif dan psikomotorik dengan sebaik-baiknya.
3. Dalam
perspektif islam, peserta didik merupakan subjek dan objek. Dilihat dari segi
kedudukannya, anak didik adalah makhluk yang sedang berada dalam proses
perkembangan dan pertumbuhan menurut fitrohnya masing-masing. Mereka memerlukan
bimbingan dan pengarahan yang konsisten menuju ke arah titik optimal kemampuan
fitrohnya.
DAFTAR
PUSTAKA
Nizar,
Samsul. 2002. Filsafat Pendidikan Islam.
Jakarta : Ciputat Pers
Nata, Abudin. 2005. Filsafat
Pendidikan Islam. Jakarta : Gaya Media Pratama
Arifin. Filsafat Pendidikan Islam. Jakarta : Bumi Aksara
http//www.asrori.com/2011/04/pengertian-kompetensi-guru-html
[4]
http//www.asrori.com/2011/04/pengertian-kompetensi-guru-html,
diakses tgl 29 maret 2012 pkl 16.05 wib
Tidak ada komentar:
Posting Komentar