Selasa, 01 Mei 2012

sejarah perumusan muqoddimah anggaran dasar muhammadiyah


KATA PENGANTAR

                        Bismillahirrahmanirrahim.
            Puji dan syukur dengan tulus dipanjatkan ke hadirat Alloh Swt. Karena berkat taufik dan hidayah-Nya.Selawat serta salam semoga senantiasa tercurah untuk junjungan kita Nabi besar Muhammad Saw. Beserta keluarga dan sahabatnya hingga akhir zaman, dengan diiringi upaya meneladani akhlaknya yang mulia.
Alhamdulillah sekali kami dapat menyelesaikan makalah tentang Muqoddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah ini dengan lancar, penulisan makalah ini bertujuan untuk memenuhi salah satu tugas dengan mata kuliah Kemuhammadiyahan 2 oleh Ahmad Lahmi S.Pd.I. Makalah ini ditulis dari hasil yang diperoleh dari buku dan media masa yang berhubungan dengan judul makalah ini. Dan tak lupa kami ucapkan terima kasih kepada Dosen Pembimbing yang telah memberi kesempatan kepada kami untuk belajar menulis dalam bentuk Karya Ilmiyah ini, tidak lupa pula kepada rekan-rekan yang telah memberi dukungan sehingga dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik. Kami sangat menyadari bahwa makalah kami masih terdapat kekurangan, maka kami harapkan kritik dan saran yang membangun untuk kedepannya. Dan mudah-mudahan upaya ini senantiasa mendapat bimbingan dan ridha Alloh Swt. Amin Yaa Rabbal Alamin.








BAB I
PENDAHULUAN

a.         Latar Belakang
Ditinjau dari ilmu hukum, Muqoddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah menempati kedudukan yang lebih tinggi derajatnya secara terpisah dari Batang Tubuh Anggaran Dasar. Karena Muqoddimah Anggaran Dasar memuat pokok-pokok pikiran yang sangat fundamental. Oleh karena itu perlu pembahasan lebih lanjut mengenai Muqoddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah.
b.         Rumusan Masalah
Dengan berbekal keingin tahuan kita tentang “Bagaimana Muqoddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah itu?”, maka dari itu kami akan mencoba menyajikan karya tulis ini dan semoga dapat sama-sama kita pahami dengan baik.
c.         Tujuan
Tujuan dari penulisan makalah ini antara lain :
           Untuk memenuhi tugas kuliah Kemuhammadiyahan 2.
           Dan untuk menambah pengetahuan kita semua tentang Muqoddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah.


           





BAB II
PEMBAHASAN

A.    Sejarah Perumusan Muqoddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah.
Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah disusun dan dirumuskan oleh Ki Bagus Hadikusumo sebagai hasil penyorotan dan pengungkapan kembali terhadap pokok-pokok pikiran yang dijadikan dasar amal usaha dan perjuangan Kyai Ahmad Dahlan dengan menggunakan wadah persyarikatan Muhammadiyah. Dengan adanya perubahan zaman serta penggantian figur pimpinan di satu pihak, serta pengaruh-pengaruh luar yang semakin kuat dan bersinggungan dengan gerak dan perkembangan masyarakat, termasuk juga di dalamnya mengakibatkan adanya ketidakpastian dan kekaburan terhadap cita-cita perjuangan Muhammadiyah. Kenyataan ini yang mendorong Ki Bagus Hadikusumo untuk menyoroti dan mengungkap kembali terhadap pokok-pokok pikiran KH. Ahmad Dahlan.  Ki Bagus Hadikusumo yang masa mudanya bernama Raden Hidayat menjabat sebagai Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah dari tahun 1942 hingga tahun 1953. Rumusan "Muqaddimah" diterima dan disahkan oleh Muktamar Muhammadiyah ke 31 yang dilangsungkan di kota Yogyakarta pada tahun 1950, setelah melewati penyempurnaan segi redaksional yang dilaksanakan oleh sebuah team yang dibentuk oleh sidang Tanwir. Sidang Tanwir kemudian menunjuk sebuah tim penyempurnaan yang terdiri dari Buya HAMKA, K.H. Farid Ma'ruf, Mr. Kasman Singodimedjo serta Zain Jambek.                                                  Susunan Muqoddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah di latar belakangi oleh beberapa faktor, antara lain sebagai berikut[1] :
1.      Belum adanya rumusan formal tentang dasar dan cita-cita perjuangan Muhammadiyah. Yaitu Serentak Muhammadiyah semakin berkembang luas serta bertambah banyak anggota dan simpatisnya mengakibatkan semakin jauh mereka dari sumber gagasan. Karena itu wajar apabila terjadi kekaburan penghayatan terhadap dasar-dasar pokok yang menjadi daya pendorong Kyai Ahmad Dahlan dalam menggerakkan persyarikatan Muhammadiyah.
2.      Kehidupan rohani keluarga Muhammadiyah menampakkan gejala menurun, akibat terlalu berat mengejar kehidupan duniawi. Yaitu perkembangan masyarakat terus maju, ilmu pengetahuan dan teknologi tidak henti-hentinya menyajikan hal-hal yang membuat manusia kaget dan mencengangkan, membuat dunia semakin ciut dan sempit, pengaruh budaya secara timbal-balik terjadi dengan lancarnya antara satu negara dengan negara lainnya baik yang bersifat positif ataupun yang bersifat negatif. Keadaan yang serupa itu terjadi juga di Indonesia karena adanya perkembangan zaman serupa itu yang seluruhnya hampir dapat dinyatakan mengarah kepada kehidupan duniawi dan sedikit sekali yang mengarah kepada peningkatan kebahagiaan rohani, dan menyebabkan masyarakat Indonesia termasuk di dalamnya keluarga Muhammadiyah itu sendiri terhimbau oleh gemerlap kemewahan duniawi.
3.      Makin kuatnya berbagai pengaruh dari luar yang langsung atau tidak langsung berhadapan dengan faham dan keyakinan hidup Muhammadiyah. Yaitu Bersama dengan perkembangan zaman yang membawa berbagai perubahan dalam masyarakat, maka tidak ketinggalan pengaruh cara-cara berfikir, sikap hidup atau pandangan hidup masuk ke tengah-tengah masyarakat Indonesia, disamping memiliki nilai positif, tetapi juga terdapat nilai negatif yang menyertainya. Disinilah arti penting rumusan resmi yang dapat dijadikan pegangan bagi keluarga besar Muhammadiyah dalam rangka mengantisipasi berbagai pengaruh negatif dari sekian banyak alam pikiran yang masuk ke Indonesia.
4.      Dorongan disusunnya Pembukaan Undang-Undang Dasar RI tahun 1945. Yaitu Sesaat menjelang proklamasi Kemerdekaan Negara Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945, tokoh-tokoh pergerakan bangsa Indonesia dihimpun oleh pemerintah Jepang dalam wadah Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), yang tugasnya antara lain mempelajari Negara Indonesia Merdeka. Dan di antara hal yang penting adalah terumuskannya "Piagam Jakarta" yang kelak dijadikan "Pembukaan UUD 1945" setelah diadakan beberapa perubahan dan penyempurnaan di dalamnya.
Pada saat merumuskan materi tersebut, para pimpinan pergerakan bangsa Indonesia benar-benar memusyawarahkan secara matang dengan disertai debat yang seru antara satu dengan yang lain, yang ditempuh demi mencari kebenaran. Pengalaman ini dialami sendiri oleh Ki Bagus Hadikusumo yang kebetulan terlibat di dalamnya karena termasuk sebagai anggota BPUPKI. Beliau merasakan betapa pentingnya rumusan Piagam Jakarta, sebab piagam ini akan memberikan gambaran kepada dunia luar atau kepada siapapun tentang cita-cita dasar, pandangan hidup serta tujuan luhur bangsa Indonesia bernegara. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pada saat periode Ki Bagus Hadikusumo, adanya "Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah" benar-benar sudah sangat diperlukan karena adanya beberapa alasan dan kenyataan tersebut.

B.     Fungsi Muqoddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah.
Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah merupakan jiwa, nafas dan semangat pengabdian dan perjuangan ke dalam tubuh dan segala gerak organisasinya, yang baru di jadikan asas dan pusat tujuan perjuangan Muhammadiyah. Dan sebagai Jiwa serta semangat pengabdian serta perjuangan persyarikatan Muhammadiyah.
Pokok Pikiran dalam Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah[2] :
1.   Hidup manusia harus berdasarkan tauhid, yaitu bertuhan dan beribadah serta tunduk dan taat hanya kepada Allah semata.
2.   Hidup manusia adalah bermasyarakat.
3.   Hanya agama islamlah satu-satunya ajaran hidup yang dapat dijadikan sendi pembentuk pribadi utama dan untuk mengatur ketertiban hidup bersama menuju hidup bahagia sejahtera yang hakiki dunia dan akhirat
4.   Berjuang menegakkan dan menjunjung tinggi agama islam untuk mewujudkan masyarakat utama, adil dan makmur yang diridhoi Allah SWT adalah wajib, sebagai ibadah kepada Allah, dan berbuat islah dan ihsan kepada sesama manusia.
5.   Perjuangan menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam demi terwujudnya tujuan Muhammadiyah hanya akan berhasil bila mengikuti jejak perjuangan nabi Muhammad SAW.
6.   Perjuangan mewujudkan pokok-pokok pikiran seperti diatas hanya dapat dilaksanakan denga baik dan berhasil bila dengan cara berorganisasi.
7.   Seluruh perjuangan diarahkan untuk tercapainya tujuan hidup, yakni terwujudnya masyarakat utama, adil dan makmur yang diridhoi Allah SWT.































BAB III
PENUTUP

            Kesimpulan
            Susunan Muqoddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah dilatarbelakangi oleh beberapa faktor, antara lain sebagai berikut :
1.      Belum adanya rumusan formal tentang dasar dan cita-cita perjuangan Muhammadiyah.
2.      Kehidupan rohani keluarga Muhammadiyah menampakkan gejala menurun, akibat terlalu berat mengajar khidupan duniawi.
3.      Makin kuatnya berbagai pengaruh alam pikiraaan dari luar, yang langsung atau tidak langsung berhadapan dengan faham dan keyakinan hidup Muhammadiyah.
4.      Dorongan disusunnya Pembukaan Undang-Undang Dasar RI tahun 1945

Fungsi Muqoddimah Anggaran dasar Muhammadiyah yaitu   Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah merupakan jiwa, nafas dan semangat pengabdian dan perjuangan ke dalam tubuh dan segala gerak organisasinya, yang baru di jadikan asas dan pusat tujuan perjuangan Muhammadiyah. Dan sebagai Jiwa serta semangat pengabdian serta perjuangan persyarikatan Muhammadiyah.








DAFTAR PUSTAKA

Mustafa, Kamal Pasha. 2000. Muhammadiyah sebagai Gerakan islam. PT. Persatuan.   Yoyakarta
http//muhammadiyahkoe.blogspot.com/2010/03.muqoddimah-anggaran-dasar-muhammadiyah.html.diakses pada tgl 16 maret pkl 13.42 wib


[1] Mustafa Kamal dkk, Muhammadiyah sebagai Gerakan Islam, PT. Persatuan, Yogyakarta, 2000, hal 129

[2] http//muhammadiyahkoe.blogspot.com/2010/03.muqoddimah-anggaran-dasar-muhammadiyah.html.diakses pada tgl 16 maret pkl 13.42 wib

Tidak ada komentar:

Posting Komentar