KATA PENGANTAR
Bismillahirrahmanirrahim.
Puji dan syukur dengan tulus
dipanjatkan ke hadirat Alloh Swt. Karena berkat taufik dan hidayah-Nya.Selawat
serta salam semoga senantiasa tercurah untuk junjungan kita Nabi besar Muhammad
Saw. Beserta keluarga dan sahabatnya hingga akhir zaman, dengan diiringi upaya
meneladani akhlaknya yang mulia.
Alhamdulillah sekali kami dapat
menyelesaikan makalah tentang Muqoddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah ini dengan
lancar, penulisan makalah ini bertujuan untuk memenuhi salah satu tugas dengan
mata kuliah Kemuhammadiyahan 2 oleh Ahmad Lahmi S.Pd.I. Makalah ini ditulis
dari hasil yang diperoleh dari buku dan media masa yang berhubungan dengan
judul makalah ini. Dan tak lupa kami ucapkan terima kasih kepada Dosen
Pembimbing yang telah memberi kesempatan kepada kami untuk belajar menulis
dalam bentuk Karya Ilmiyah ini, tidak lupa pula kepada rekan-rekan yang telah
memberi dukungan sehingga dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik. Kami
sangat menyadari bahwa makalah kami masih terdapat kekurangan, maka kami
harapkan kritik dan saran yang membangun untuk kedepannya. Dan mudah-mudahan
upaya ini senantiasa mendapat bimbingan dan ridha Alloh Swt. Amin Yaa Rabbal
Alamin.
BAB I
PENDAHULUAN
a. Latar Belakang
Ditinjau dari ilmu hukum, Muqoddimah
Anggaran Dasar Muhammadiyah menempati kedudukan yang lebih tinggi derajatnya
secara terpisah dari Batang Tubuh Anggaran Dasar. Karena Muqoddimah Anggaran
Dasar memuat pokok-pokok pikiran yang sangat fundamental. Oleh karena itu perlu
pembahasan lebih lanjut mengenai Muqoddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah.
b. Rumusan Masalah
Dengan berbekal keingin tahuan kita
tentang “Bagaimana Muqoddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah itu?”, maka dari itu
kami akan mencoba menyajikan karya tulis ini dan semoga dapat sama-sama kita
pahami dengan baik.
c. Tujuan
Tujuan
dari penulisan makalah ini antara lain :
• Untuk memenuhi tugas kuliah Kemuhammadiyahan
2.
• Dan
untuk menambah pengetahuan kita semua tentang Muqoddimah Anggaran Dasar
Muhammadiyah.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Sejarah
Perumusan Muqoddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah.
Muqaddimah
Anggaran Dasar Muhammadiyah disusun dan dirumuskan oleh Ki Bagus Hadikusumo
sebagai hasil penyorotan dan pengungkapan kembali terhadap pokok-pokok pikiran
yang dijadikan dasar amal usaha dan perjuangan Kyai Ahmad Dahlan dengan menggunakan
wadah persyarikatan Muhammadiyah. Dengan adanya perubahan zaman serta
penggantian figur pimpinan di satu pihak, serta pengaruh-pengaruh luar yang
semakin kuat dan bersinggungan dengan gerak dan perkembangan masyarakat,
termasuk juga di dalamnya mengakibatkan adanya ketidakpastian dan kekaburan
terhadap cita-cita perjuangan Muhammadiyah. Kenyataan ini yang mendorong Ki
Bagus Hadikusumo untuk menyoroti dan mengungkap kembali terhadap pokok-pokok
pikiran KH. Ahmad Dahlan. Ki Bagus
Hadikusumo yang masa mudanya bernama Raden Hidayat menjabat sebagai Ketua Umum
Pimpinan Pusat Muhammadiyah dari tahun 1942 hingga tahun 1953. Rumusan
"Muqaddimah" diterima dan disahkan oleh Muktamar Muhammadiyah ke 31 yang
dilangsungkan di kota Yogyakarta pada tahun 1950, setelah melewati penyempurnaan
segi redaksional yang dilaksanakan oleh sebuah team yang dibentuk oleh sidang
Tanwir. Sidang Tanwir kemudian menunjuk sebuah tim penyempurnaan yang terdiri
dari Buya HAMKA, K.H. Farid Ma'ruf, Mr. Kasman Singodimedjo serta Zain Jambek. Susunan
Muqoddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah di latar belakangi oleh beberapa faktor,
antara lain sebagai berikut[1] :
1. Belum adanya rumusan formal tentang
dasar dan cita-cita perjuangan Muhammadiyah. Yaitu Serentak
Muhammadiyah semakin berkembang luas serta bertambah banyak anggota dan
simpatisnya mengakibatkan semakin jauh mereka dari sumber gagasan. Karena itu
wajar apabila terjadi kekaburan penghayatan terhadap dasar-dasar pokok yang
menjadi daya pendorong Kyai Ahmad Dahlan dalam menggerakkan persyarikatan Muhammadiyah.
2. Kehidupan rohani keluarga
Muhammadiyah menampakkan gejala menurun, akibat terlalu berat mengejar
kehidupan duniawi. Yaitu perkembangan
masyarakat terus maju, ilmu pengetahuan dan teknologi tidak henti-hentinya
menyajikan hal-hal yang membuat manusia kaget dan mencengangkan, membuat dunia
semakin ciut dan sempit, pengaruh budaya secara timbal-balik terjadi dengan
lancarnya antara satu negara dengan negara lainnya baik yang bersifat positif
ataupun yang bersifat negatif. Keadaan yang serupa itu terjadi juga di
Indonesia karena adanya perkembangan zaman serupa itu yang seluruhnya hampir
dapat dinyatakan mengarah kepada kehidupan duniawi dan sedikit sekali yang
mengarah kepada peningkatan kebahagiaan rohani, dan menyebabkan masyarakat
Indonesia termasuk di dalamnya keluarga Muhammadiyah itu sendiri terhimbau oleh
gemerlap kemewahan duniawi.
3. Makin kuatnya berbagai pengaruh
dari luar yang langsung atau tidak langsung berhadapan dengan faham dan
keyakinan hidup Muhammadiyah. Yaitu Bersama dengan
perkembangan zaman yang membawa berbagai perubahan dalam masyarakat, maka tidak
ketinggalan pengaruh cara-cara berfikir, sikap hidup atau pandangan hidup masuk
ke tengah-tengah masyarakat Indonesia, disamping memiliki nilai positif, tetapi
juga terdapat nilai negatif yang menyertainya. Disinilah arti penting rumusan
resmi yang dapat dijadikan pegangan bagi keluarga besar Muhammadiyah dalam
rangka mengantisipasi berbagai pengaruh negatif dari sekian banyak alam pikiran
yang masuk ke Indonesia.
4. Dorongan disusunnya Pembukaan
Undang-Undang Dasar RI tahun 1945. Yaitu Sesaat
menjelang proklamasi Kemerdekaan Negara Republik Indonesia tanggal 17 Agustus
1945, tokoh-tokoh pergerakan bangsa Indonesia dihimpun oleh pemerintah Jepang
dalam wadah Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI),
yang tugasnya antara lain mempelajari Negara Indonesia Merdeka. Dan di antara hal
yang penting adalah terumuskannya "Piagam Jakarta" yang kelak
dijadikan "Pembukaan UUD 1945" setelah diadakan beberapa perubahan
dan penyempurnaan di dalamnya.
Pada saat merumuskan
materi tersebut, para pimpinan pergerakan bangsa Indonesia benar-benar
memusyawarahkan secara matang dengan disertai debat yang seru antara satu
dengan yang lain, yang ditempuh demi mencari kebenaran. Pengalaman ini dialami
sendiri oleh Ki Bagus Hadikusumo yang kebetulan terlibat di dalamnya karena
termasuk sebagai anggota BPUPKI. Beliau merasakan betapa pentingnya rumusan
Piagam Jakarta, sebab piagam ini akan memberikan gambaran kepada dunia luar
atau kepada siapapun tentang cita-cita dasar, pandangan hidup serta tujuan
luhur bangsa Indonesia bernegara. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pada
saat periode Ki Bagus Hadikusumo, adanya "Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah"
benar-benar sudah sangat diperlukan karena adanya beberapa alasan dan kenyataan
tersebut.
B.
Fungsi
Muqoddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah.
Muqaddimah
Anggaran Dasar Muhammadiyah merupakan jiwa, nafas dan semangat pengabdian dan
perjuangan ke dalam tubuh dan segala gerak organisasinya, yang baru di jadikan
asas dan pusat tujuan perjuangan Muhammadiyah. Dan sebagai Jiwa
serta semangat pengabdian serta perjuangan persyarikatan Muhammadiyah.
Pokok Pikiran dalam
Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah[2] :
1. Hidup manusia harus berdasarkan tauhid, yaitu
bertuhan dan beribadah serta tunduk dan taat hanya kepada Allah semata.
2. Hidup manusia adalah bermasyarakat.
3. Hanya agama islamlah satu-satunya ajaran
hidup yang dapat dijadikan sendi pembentuk pribadi utama dan untuk mengatur
ketertiban hidup bersama menuju hidup bahagia sejahtera yang hakiki dunia dan
akhirat
4. Berjuang menegakkan dan menjunjung tinggi
agama islam untuk mewujudkan masyarakat utama, adil dan makmur yang diridhoi
Allah SWT adalah wajib, sebagai ibadah kepada Allah, dan berbuat islah dan
ihsan kepada sesama manusia.
5. Perjuangan menegakkan dan menjunjung tinggi
agama Islam demi terwujudnya tujuan Muhammadiyah hanya akan berhasil bila
mengikuti jejak perjuangan nabi Muhammad SAW.
6. Perjuangan mewujudkan pokok-pokok pikiran
seperti diatas hanya dapat dilaksanakan denga baik dan berhasil bila dengan
cara berorganisasi.
7. Seluruh perjuangan diarahkan untuk
tercapainya tujuan hidup, yakni terwujudnya masyarakat utama, adil dan makmur
yang diridhoi Allah SWT.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Susunan Muqoddimah Anggaran Dasar
Muhammadiyah dilatarbelakangi oleh beberapa faktor, antara lain sebagai berikut
:
1. Belum
adanya rumusan formal tentang dasar dan cita-cita perjuangan Muhammadiyah.
2. Kehidupan
rohani keluarga Muhammadiyah menampakkan gejala menurun, akibat terlalu berat
mengajar khidupan duniawi.
3. Makin
kuatnya berbagai pengaruh alam pikiraaan dari luar, yang langsung atau tidak
langsung berhadapan dengan faham dan keyakinan hidup Muhammadiyah.
4. Dorongan
disusunnya Pembukaan Undang-Undang Dasar RI tahun 1945
Fungsi Muqoddimah Anggaran dasar
Muhammadiyah yaitu Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
merupakan jiwa, nafas dan semangat pengabdian dan perjuangan ke dalam tubuh dan
segala gerak organisasinya, yang baru di jadikan asas dan pusat tujuan
perjuangan Muhammadiyah. Dan sebagai Jiwa serta semangat pengabdian serta
perjuangan persyarikatan Muhammadiyah.
DAFTAR
PUSTAKA
Mustafa, Kamal Pasha. 2000. Muhammadiyah
sebagai Gerakan islam. PT. Persatuan. Yoyakarta
http//muhammadiyahkoe.blogspot.com/2010/03.muqoddimah-anggaran-dasar-muhammadiyah.html.diakses
pada tgl 16 maret pkl 13.42 wib
Tidak ada komentar:
Posting Komentar